Kegiatan penelitian dan pengembangan merupakan salah satu sumber data dan informasi yang akurat dan faktual. Fakta menunjukkan bahwa data dan informasi dari hasil penelitian dan pengembangan memegang peranan yang sangat strategis dalam menunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimanfaatkan bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Peranan penelitian dan pengembangan untuk menunjang pembangunan di daerah masih terbatas akibat masih kurangnya dukungan sumberdaya, baik sumber daya manusia, capital, infrastruktur dan peralatan. Kondisi ini juga telah mengakibatkan masih rendahnya dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipergunakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan derajat kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, modal, serta sarana dan prasarana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan sebagai pendukung utama perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar akuntabel dan responsif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kota Makassar menempati posisi strategis, baik secara geografis maupun geopolitik dalam pembangunan di Indonesia terutama di Kawasan Indonesia Timur. Jumlah penduduk tahun 2015 yang mencapai 1,47 juta jiwa serta kekayaan sumber daya alam yang cukup melimpah merupakan modal utama membangun daerah ini. Kelimpahan tersebut perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung lingkungan.
Peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar berkaitan dengan pengembangan dan pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan di kalangan masyarakat, khususnya di Kota Makassar. Hal itu sesuai Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menyebutkan bahwa: โPemerintah Daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan, serta sinergi unsur kelembagaan, sumberdaya, dan jaringan Iptek di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptekโ.
Dalam kapasitas ini, pada Pasal 21 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2002 kembali ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah perlu membentuk Lembaga Litbang sebagai unit kerja pemerintah daerah. Amanat ini mengisyaratkan Balitbang Daerah untuk mengemban tugas dan fungsi pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pendayagunaan Iptek dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan tersebut secara aktif. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar, akan menyusun Rencana Strategis, dengan jangka waktu
lima tahun memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Balitbangda Kota Makassar serta berpedoman kepada RPJM Daerah.
Renstra Balitbangda Kota Makassar Tahun 2014 โ 2019 sesuai tugas dan fungsinya adalah melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan, yaitu penelitian dan pengembangan kajian daerah; penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; penelitian dan pengembangan inovasi dan pemanfaatan teknologi; dan pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya. Selain itu, diharapkan hasil penelitian dan pengembangan dipakai sebagai rumusan berbagai bahan perencanaan dan pengambilan kebijakan strategis implementatif oleh Walikota (Pemerintah Daerah) serta pengembangan dan pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di kalangan masyarakat.
Untuk membaca Rencana Strategis Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar secara lengkap bisa diperoleh di sini.